Beranda | Artikel
Membunuh Ular dan Tikus Karena Mengganggu
Rabu, 16 November 2011

Membunuh Ular dan Tikus

Pertanyaan:

Apakah ular, tikus, dan kecoa boleh dibunuh?

Dari Ummu Unaizah

Jawaban:

Membunuh ular,tikus, kecoa, dan binatang sejenis merupakan perkara yang dibolehkan karena binatang tersebut mengganggu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,

“Lima (hewan) perusak yang boleh dibunuh di luar tanah suci dan di tanah suci (Mekah) yaitu: ular, gagak, tikus, srigala, dan rajawali.”

Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi: 10, Th. XIII

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait ular:

1. Tas dari Kulit Ular.

2. Mimpi Bertemu Ular.

3. Hukum Jual Beli Ular.

4. Hukum Berobat dengan Ular.

🔍 Ja`far Ash-shadiq, Perbedaan Zakat Dengan Pajak, Nabi Khidir Dalam Injil, Kewajiban Menuntut Ilmu Agama, Pengertian Silaturahim, Download Dzikir

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/8700-membunuh-ular-dan-tikus-karena-mengganggu.html